Komitmen Anti Ketidakberpihakan




PT EBN menyatakan Pernyataan Kebijakan Ketidakberpihakan sebagai berikut:

  1. Menjadi tidak memihak, dan dianggap tidak memihak, adalah hal penting bagi PT EBN dalam memberikan jasa sertifikasi yang dapat dipercaya. Hal ini memungkinkan PT EBN untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas proses audit serta sertifikasi. Ketidakberpihakan bukan hanya persyaratan akreditasi untuk sertifikasi pihak ketiga, tetapi juga kebutuhan mutlak untuk menjaga integritas proses tersebut. Oleh karena itu, tujuan PT EBN adalah memastikan ketidakberpihakan dipertahankan sebagai bagian integral dari audit. PT EBN adalah organisasi independen yang menjamin dan mempertahankan kenetralannya.
  2. PT EBN tidak akan menerima permohonan jasa sertifikasi dari organisasi yang melaporkan langsung kepada orang atau kelompok yang juga memiliki tanggung jawab operasional di PT Embun Badra Nusantara.
  3. PT EBN tidak menyediakan jasa konsultasi dan tidak memberikan pelatihan auditor secara internal kepada organisasi yang menjadi klien auditnya.
  4. Kontrol berikut dilaksanakan, dipelihara, dan dipatuhi oleh semua personel yang melakukan audit dan sertifikasi untuk memastikan kebijakan ketidakberpihakan tetap terjaga:
    • Personil dilarang berpartisipasi dalam proses audit dari setiap organisasi yang telah diberi bantuan oleh personil tersebut berupa konsultasi atau pelatihan (selain pelatihan auditor profesional yang terdaftar), atau dimana mereka memiliki kepentingan finansial atau komersial untuk minimum jangka waktu 2 tahun sebelum tanggal aplikasi pendaftaran organisasi yang hendak disertifikasi.
    • Ketika dialokasikan untuk kontrak tertentu, personil audit tidak boleh mengungkapkan atau mendiskusikan setiap detail; sebelum atau setelah audit ke pihak lain selain manajemen langsung atau anggota lain dari tim, seperti yang dipersyaratkan oleh Pernyataan Kerahasiaan dan Ketidakberpihakan yang ditandatangani pada saat dimulainya pekerjaan.
    • Semua sub-kontrak personil audit atau tenaga ahli pada sektor tertentu yang digunakan untuk mendukung staf permanen PT EBN akan menandatangani Perjanjian Sub-kontraktor dan Pernyataan Kerahasiaan dan Ketidakberpihakan dan harus disertakan pada daftar potensi konflik secara resmi.
    • Karyawan PT EBN dilarang terlibat dalam kegiatan konsultasi, yang terlibat secara aktif pada perancangan, pembuatan dan penerapan sistem manajemen mutu dan lingkungan.
    • Semua karyawan dan manajemen diminta untuk menyatakan semua kepentingan finansial atau aktivitas bisnis dari mulai dan selama periode kekaryawanan.
    • Personil PT EBN atau subkontraktor-nya tidak akan menyarankan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika menggunakan jasa konsultasi atau pelatihan. Selain itu staf sub-kontrak tidak dapat menawarkan layanan konsultasi atau pelatihan kepada klien PT EBN terutama bagi mereka yang telah ditugaskan untuk mengaudit klien tersebut, berlaku selama atau setelah tugas yang diberikan telah selesai kepada personil sub-kontrak tersebut.
    • Sertifikasi bagi perusahaan yang menyediakan pelayanan jasa kepada PT EBN tidak memiliki konflik kepentingan.
  5. Sumber pendapatan PT EBN berasal dari pembayaran klien untuk sertifikasi. Karena metode pembayaran ini merupakan ancaman potensial terhadap ketidakberpihakan, maka profesionalitas auditor sangat diutamakan. PT EBN sebagai organisasi independen dengan legalitas keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia memastikan ketidakberpihakan tetap terjaga.
  6. Keputusan sertifikasi PT EBN didasarkan sepenuhnya pada bukti objektif kesesuaian atau ketidaksesuaian. Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh Pengambil Keputusan Sertifikat yang kompeten, yang tidak terlibat dalam proses audit lapangan maupun anggota tim audit terkait.
  7. PT EBN mengakui bahwa ancaman terhadap ketidakberpihakan termasuk berikut:
    • Ancaman kepentingan pribadi yang berasal dari orang atau badan yang bertindak untuk kepentingan mereka sendiri.
    • Ancaman yang timbul dari seseorang yang meninjau pekerjaan yang telah mereka lakukan sendiri.
    • Ancaman keakraban (atau kepercayaan) yang timbul dari seseorang karena menjadi terlalu akrab dengan/atau terlalu percaya dengan auditi, tanpa mencari bukti audit.
    • Ancaman intimidasi yang timbul dengan dipaksa secara terbuka atau diam-diam, seperti namun tidak terbatas pada ancaman diganti atau dilaporkan ke supervisor.
  8. PT EBN tidak melayani sertifikasi terhadap:
    • Permohonan skema sertifikasi diluar ruang lingkup PT EBN yang diakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).
    • Organisasi yang teridentifikasi memiliki ancaman terhadap ketidakberpihakan yang tidak dapat diterima (seperti anak perusahaan yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh PT EBN.
    • Organisasi yang teridentifikasi merupakan Lembaga Sertifikasi atau konsultan manajemen.
    • Organisasi yang telah dilakukan audit internal oleh personel atau bagian organisasi atas nama PT EBN, kecuali telah melewati selang waktu 2 (dua) tahun setelah pelaksanaan audit internal tersebut.
    • Organisasi yang telah menerima konsultansi sistem manajemen atau audit internal dari organisasi konsultan yang teridentifikasi memiliki ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan.
    • Organisasi yang diajukan oleh personel atau pihak yang meminta komisi atau royalti.
  9. Melarang siapapun (personel internal dan eksternal) yang terlibat kegiatan audit dan proses sertifikasi, dan/atau mengatas namakan bagian dari badan hukum PT EBN:
    • Menawarkan atau menyediakan jasa konsultasi sistem manajemen.
    • Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada klien yang disertifikasi.
    • Melakukan tekanan komersial, keuangan, atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
    • Melakukan pemasaran bersama dengan organisasi konsultan, yang oleh karenanya pelaksanaan sertifikasi dijanjikan lebih mudah, lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih murah.
  10. Seluruh informasi yang diperoleh PT EBN dari klien dianggap sebagai informasi rahasia, kecuali informasi yang disediakan oleh klien untuk publik atau telah disepakati antara PT EBN dengan klien untuk tujuan seperti penanganan keluhan. PT EBN akan menginformasikan kepada klien terlebih dahulu, terkait informasi yang akan dimasukkan dalam wilayah publik.
  11. Kecuali disyaratkan dalam standar, informasi mengenai klien atau individu tertentu tidak akan dipaparkan PT EBN kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari klien atau individu yang berkepentingan. Jika berdasarkan hukum PT EBN diminta untuk memberikan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak ketiga, klien atau individu yang berkepentingan diberitahukan terlebih dahulu mengenai informasi yang diberikan kecuali yang diatur oleh hukum.