A. Keluhan

    1. Ditandatangani oleh yang menggugat atau kuasanya.
    2. Bahan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
    1. Keluhan kepada PT EBN diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikannya laporan keputusan hasil penilaian/verifikasi.
    2. Keluhan kepada KAN diajukan sesuai dengan ketentuan KAN.

B. Banding

Banding sebagaimana dimaksud dapat diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO karena ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi ISPO yang diterima. Banding sebagaimana dimaksud melampirkan persyaratan paling sedikit berupa: a. dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon banding atau kuasanya; b. dokumen pendukung; dan c. usulan cara penyelesaian permasalahan.

LS ISPO membentuk tim penyelesaian banding untuk menindaklanjuti pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat

LS ISPO membentuk tim keluhan dan banding dengan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur :

  1. LS ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan
  2. Ahli sebanyak 1 (satu) orang

Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan permohonan banding dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian permohonan banding.

Tim keluhan dan banding harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian banding.

Putusan tim keluhan dan banding bersifat final dan mengikat.

Mekanisme penanganan banding dapat diakses publik.

Dokumen terkait :

PM-006 Aturan Pelaksanaan

SOP-006 – Keluhan dan Banding

FUM-008 – Penerimaan Keluhan dan Banding

FUM-009 – Penanganan Keluhan dan Banding