Banding sebagaimana dimaksud dapat diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO karena ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi ISPO yang diterima. Banding sebagaimana dimaksud melampirkan persyaratan paling sedikit berupa: a. dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon banding atau kuasanya; b. dokumen pendukung; dan c. usulan cara penyelesaian permasalahan.
LS ISPO membentuk tim penyelesaian banding untuk menindaklanjuti pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat
LS ISPO membentuk tim keluhan dan banding dengan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur :
Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan permohonan banding dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian permohonan banding.
Tim keluhan dan banding harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan penyelesaian banding.
Putusan tim keluhan dan banding bersifat final dan mengikat.
Mekanisme penanganan banding dapat diakses publik.