A. Keluhan
- 1. Pengaduan Pelanggan LS-EBN
- a. Pengaduan dari pelanggan sehubungan dengan sikap dari karyawan LS-EBN atau subkontraktornya, dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Direktur LS-EBN. Pengaduan akan dicatat untuk ditindaklanjuti.
- b. Direktur LS-EBN menugaskan Manajer Sertifikasi melaksanakan pemeriksaan terhadap pengaduan dengan meninjau catatan-catatan yang berhubungan dan/atau mewawancarai subyek pengaduan untuk mengetahui kebenaran atau sebaliknya.
- c. Semua catatan mengenai pemeriksaan dan hasilnya dipelihara oleh Manajer Sertifikasi untuk periode minimum tiga tahun.
- d. Manajer Sertifikasi menjamin bahwa pemeriksaan dan hasil dari pengaduan diinformasikan kepada pelanggan secara tertulis.
- 2. Penyelesaian Sengketa Atas Pengaduan
- a. Sengketa atas pengaduan terjadi bila kedua belah pihak (LS-EBN dan Pelanggannya) tidak menemukan penyelesaian atas permasalahan yang diajukan dan sepakat untuk menyelesaikannya melalui pihak ketiga, seperti Badan Arbitrase atau Pengadilan.
- b. Direktur LS-EBN bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui pihak ketiga tersebut hingga selesai.
- c. Seluruh biaya yang timbul akibat penyelesaian permasalahan melalui pihak ketiga akan ditanggung oleh kedua belah pihak secara proporsional.
B. Banding
- 1. Proses Banding
- a. Banding Atas Penerbitan, Penangguhan, Pembekuan, dan/atau Pembatalan Sertifikat, ketidakberterimaan atas hasil ketidaksesuaian Audit dan Proses.
- b. Jika pelanggan tidak dapat menerima pemberitahuan yang diberikan oleh LS-EBN bahwa sertifikat ditangguhkan, dibekukan, dan/atau dibatalkan maka pelanggan berhak mengajukan banding.
- c. Semua banding harus tertulis, ditujukan kepada Direktur LS-EBN dan diterima dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan penangguhan, pembekuan, dan/atau pembatalan sertifikat, bersama dengan bukti-bukti yang relevan dan data untuk pertimbangan rapat Tim Pengambil Keputusan.
- d. Direktur LS-EBN membentuk Tim Panel Banding bersifat addhoc.
- e. Direktur LS-EBN menyampaikan dokumen banding kepada Manajer Administrasi dan selanjutnya berkoordinasi dengan Manajer Sertifikasi untuk proses tindak lanjutnya.
- f. Tim Penanganan Keluhan dan Banding mengadakan Rapat penanganan Keluhan sebagai berikut:
- – Direktur LS-EBN mengundang rapat Tim Penanganan Keluhan, yang dipimpin oleh Ketua Tim (Ketua dan anggota ditetapkan oleh Direktur LS-EBN). Jika diperlukan Tim penanganan keluhan dapat mengundang personil LS-EBN yang terkait atau pihak yang mengajukan banding untuk dimintai penjelasan, namun tidak diperkenankan mengikuti pengambilan keputusan rapat.
- – Keputusan rapat diambil secara musyawarah. Apabila tidak tercapai secara musyawarah, keputusan dilakukan secara voting.
- – Keputusan rapat ditandatangani oleh Ketua dan anggota Tim Penanganan Keluhan dan disampaikan kepada Direktur LS-EBN untuk ditindaklanjuti.
- – Semua rekaman rapat Penanganan Keluhan disimpan dan dipelihara oleh Manajer Sertifikasi.
- – Direktur LS-EBN menyampaikan laporan kemajuan dan hasil keputusan rapat kepada Pelanggan.
- – Apabila pelanggan tidak puas sehingga terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya dibawa ke Komite ISPO.
- – Keputusan komite ISPO merupakan keputusan final yang harus ditaati kedua belah pihak.
- – Apabila keputusan Komite ISPO menyatakan bahwa LS-EBN bersalah, LS-EBN akan bertanggung jawab kepada Pelanggan dan mengembalikan sertifikat kepada pelanggan yang dicabut status sertifikasinya.
- g. Penyelesaian Sengketa Atas Banding:
- – Sengketa atas Keluhan terjadi bila Kedua belah pihak (LS-EBN dan Pelanggan LS-EBN) tidak menemukan penyelesaian atas permasalahan yang diajukan dan sepakat untuk menyelesaikannya melalui pihak ketiga, seperti Badan Pengadilan, atau Arbitrase.
- – Direktur LS-EBN bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui pihak ketiga tersebut hingga selesai.
- – Seluruh biaya yang timbul akibat penyelesaian permasalahan melalui pihak ketiga akan ditanggung oleh pelanggan.
Dokumen terkait :
- PM-006 – Aturan Pelaksanaan
- SOP-006 – Keluhan dan Banding