Pembekuan Sertifikat
Prosedur Pembekuan Sertifikasi ISPO
-
(1) PT EBN akan membekukan sertifikasi pada kasus:
- Pemegang Sertifikat ISPO tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam prosedur PT EBN.
- Sistem manajemen auditee yang disertifikasi gagal secara total untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan untuk efektivitas sistem manajemen.
- Auditee yang disertifikasi tidak memperbolehkan audit penilikan atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekuensi yang dipersyaratkan.
- Auditee yang disertifikasi mengajukan diri untuk dibekukan status sertifikasinya secara sukarela.
- Ketetapan yang menyatakan bahwa sertifikat ditangguhkan dan/atau Ketetapan Komite Pengaman Ketidakberpihakan menyarankan bahwa sertifikat dibekukan.
- Tindak lanjut hasil keputusan penilikan atau audit khusus Jika ijin auditee dibekukan.
- Jika di kemudian hari auditee terbukti tidak mengungkapkan data yang benar dan berpengaruh terhadap keputusan sertifikasi.
- Auditee tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailen/resertifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan; penyelidikan atau penanganan keluhan oleh LSISPO terhadap klien tersertifikasi menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifikasi ISPO; atau menyalahgunakan atau menggunakan logo ISPO.
-
(2) Sertifikat akan dibekukan dalam periode dan kasus tertentu dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- Sebagian lokasi pelanggan terkena bencana alam dan dinyatakan dapat mengganggu kelestarian sumber daya alam;
- Perusahaan pelanggan berada dalam proses pengadilan atas tuduhan perbuatan melawan hukum;
- Jika laporan ketidaksesuaian tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang telah disepakati;
- Dalam kasus penggunaan sertifikat dan/atau logo yang tidak sesuai, misalnya kesalahan dalam pencetakan atau pengiklanan diikuti dengan tindakan yang memadai;
- Jika terdapat pertentangan dengan Perjanjian Sertifikasi, Aplikasi Sertifikasi, Kondisi Umum untuk Jasa Sertifikasi dan/atau aturan pelaksanaan PT EBN.
- (3) Seluruh kondisi yang menyebabkan sertifikat ISPO akan dibekukan sebelumnya akan menjadi kajian dan evaluasi oleh tim pengambil keputusan.
- (4) Berdasarkan kajian, evaluasi dan keputusan tim pengambil keputusan menetapkan sertifikat dibekukan, maka keputusan tersebut akan diberitahukan secara resmi kepada pemilik sertifikat bahwa sertifikat akan dibekukan.
- (5) Pemberitahuan surat rencana pembekuan sertifikat ini selama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan rencana pembekuan sertifikat.
- (6) Selanjutnya PT EBN akan memberitahukan secara resmi kepada pemilik Sertifikat ISPO serta mempublikasikan pembekuan sertifikat.
- (7) Pada akhir masa pembekuan sertifikat, Manager Sertifikasi dibantu tim yang dibentuk oleh PT EBN melakukan investigasi untuk pemenuhan atas temuan yang ada dan/atau melakukan kunjungan penilikan tambahan terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Masa pembekuan sertifikat untuk kegiatan sertifikasi ISPO selama 3 (tiga) bulan.
- (8) Semua biaya yang ditimbulkan atas pembekuan dan/atau penerbitan kembali sertifikat dibebankan kepada pelanggan dengan perjanjian secara tertulis.
- (9) Dalam kondisi pembekuan, sertifikasi sistem manajemen auditee tidak berlaku sementara.
- (10) Perjanjian ini mengikat auditee untuk menjamin bahwa dalam kasus pembekuan, auditee dilarang menggunakan sertifikatnya untuk keperluan promosinya lebih lanjut.
- (11) Manajer Sertifikasi membuat status pembekuan sertifikat yang dapat diakses publik di website PT EBN www.embunbadranusantara.com.
- (12) Bila auditee gagal untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka PT EBN mencabut sertifikat pelanggan.
- (13) Mekanisme audit untuk pengaktifan kembali sertifikat ISPO yang dibekukan baik karena tidak melakukan penilikan maupun ijin auditee dibekukan, dilakukan melalui audit khusus yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari sejak dibekukan.
Dokumen terkait :
SOP-005 – PEMBEKUAN PENCABUTAN DAN PERUBAHAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI