Pencabutan Sertifikat
Prosedur Pencabutan Sertifikasi ISPO
(1) PT EBN akan mencabut ISPO pada kasus:
- Pemegang sertifikat ISPO tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan dan 3 (tiga) bulan tambahan dari penetapan pembekuan sertifikat.
- Secara hukum Auditee terbukti melakukan pelanggaran diantaranya melakukan penebangan diluar blok yang sudah ditentukan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemegang sertifikat ISPO sudah dicabut hak ijin usahanya, termasuk pencabutan ijin yang merupakan tindak lanjut dari tindak pidana korupsi terkait bidang perijinan.
- Tidak ada tindak lanjut terhadap pembekuan sertifikat.
(2) Sertifikat akan dicabut atau dikeluarkan sebagian dalam kasus tertentu dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- Jika perusahaan tidak melaksanakan perlakuan yang diperlukan dalam kasus penangguhan.
- Jika perusahaan dinyatakan bangkrut atau menjadi bagian dari krediturnya.
- Auditee merupakan suatu badan usaha dalam tahap dilikuidasi
- Auditee tidak menyelesaikan penyebab pembekuan sertifikasi dalam jangka waktu 6 bulan
- Penyalahgunaan sertifikat dan atau logo yang terus berlangsung.
- Jika pemegang sertifikat menghentikan kontraknya dengan PT EBN.
- Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
- Hasil penilikan menyatakan bahwa sertifikat dicabut.
- Pembubaran operational auditee.
- Dinyatakan melawan hukum.
- Atas permintaan tertulis secara sukarela dari pihak auditee.
- Ketetapan dari Komite Pengaman Ketidakberpihakan yang menyatakan bahwa sertifikat dicabut.
- Auditee terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya
(3) Setelah keputusan untuk mencabut sertifikat selanjutnya Manajer Sertifikasi memastikan bahwa:
- Sertifikat telah dikembalikan oleh auditee.
- Status auditee pada daftar pelanggan diubah menjadi withdrawn.
- Auditee harus mencabut semua pernyataan berkenaan dengan promosi yang dilakukan dan tidak menggunakan lagi seluruh identitas sertifikatnya.
- Dalam kasus sertifikat dicabut, Manajer Sertifikasi menjamin semua kewajiban tunggakan keuangan pelanggan telah dipenuhi dan sertifikat sudah dikembalikan ke PT EBN oleh auditee
Dokumen terkait :
SOP-005 – Pembekuan Pencabutan dan Perubahan Ruang Lingkup Sertifikasi
SOP-005 – Pembekuan Pencabutan dan Perubahan Ruang Lingkup Sertifikasi